MediaMerdeka.com – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membahas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan sepakat bahwa revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 rampung pada bulan Juli 2026.
“Jadi dalam pembahasan itu memang kita bersepakat, teramat lambat di dalam bulan Juli 2026 ini telah berakhir revisinya,” ujarnya di Gedung Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis petang (9/7/2026).
Dalam pembahasan Pasal 3 angka 2 Permenaker No.7/2026, Said mengusulkan empat jenis pekerjaan terkait ruang lingkup yang boleh memakai pekerja alih daya.
“Dari (usulan) saya, ada empat ruang lingkup yang boleh memakai pekerja alih daya, yakni pekerjaan penunjang catering, security,
driver, dan cleaning service. Dan jasa penunjang perminyakan pertambangan dicoret,” beber dia.
Namun dalam pembahasan, ada pandangan berbeda yang menegaskan perlu ada ada lima jenis pekerja alih daya lima, yakni cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.
Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan tetap dimasukkan sesuai bersama isi Permenaker No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Seuntukan Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Menurut Said, pandangan tersebut akan dalam waktu dekat dikaji lagi bersama Menteri Kemnaker.
Terkait usulan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0%, Said menyebut Menteri Ketenagakerjaan mendukung usulan tersebut.
“Tadi kami sepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi bersama Menteri Keuangan, Pak Purbaya, bahwa beliau Menteri Tenaga Kerja setuju JHT itu 0 (nol) persen,” katanya.
Ia turut mengusulkan demi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memakai pekerja alih daya, maka ada persyaratan yang amat ketat.
Syarat itu antara lain wajib membentuk anak korporasi, berakibat ini ada keterkaitannya bersama induk korporasinya.
Saat ditanya terkait jenis pekerjaan layanan penunjang operasional yang termuat dalam Permenaker No. 7/2026, ia menegaskan pekerjaan itu akan dihapus dalam revisi aturan tersebut.
“Itu sepakat telah, hapus. Jadi layanan penunjang operasional lainnya itu dihapus,” katanya.
Lebih lanjut, Said menegaskan, dirinya dan Menteri Kemnaker akan membahas makin dalam revisi aturan itu.
Hasil pembahasan akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Bappenas, dan Satgas PHK.
“Tentu saya akan melapor ke Presiden. Tapi semasih belum Pak Menteri Tenaga Kerja presentasi di hadapan Presiden dan saya melapor ke Presiden, tentu akan ada pembahasan makin dalam lagi antara kami bersama Pak Menteri Tenaga Kerja,” pungkasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

