MediaMerdeka.com – Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mengingatkan pentingnya Indonesia mencermati tren meluasnya kudeta militer di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara.
Ia juga menyoroti semakin luasnya penempatan prajurit militer aktif pada jabatan sipil maupun badan usaha milik negara (BUMN), yang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap posisi Indonesia di mata komunitas internasional.
Hal itu disampaikan Reza dalam diskusi publik bertajuk “Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Menurut Reza, perkembangan hukum internasional memperlihatkan adanya keseimbangan antara penghormatan terhadap kedaulatan negara dan perlindungan terhadap nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.
Ia menerangkan, Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak boleh menjalankan intervensi terhadap urusan domestik negara anggotanya.
“Di tingkat internasional terdapat prinsip non-intervensi, namun pada saat yang sama komunitas internasional juga semakin menyerahkan perhatian terhadap praktik demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Reza.
Ia mengimbuhkan, prinsip serupa juga tercermin dalam ASEAN yang selama ini menjunjung tinggi asas non-intervensi terhadap urusan dalam negeri negara anggota. Meski demikian, perkembangan politik kawasan memperlihatkan adanya dinamika baru.
Sebagai contoh, Reza menyinggung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, ketika Myanmar tidak diundang demi diwakili oleh pemimpin junta militer menyusul krisis politik yang terjadi di negara tersebut.
“Perkembangan itu memperlihatkan bahwa komunitas regional mengawali menyerahkan respons terhadap kondisi politik domestik yang dinilai berdampak pada stabilitas kawasan,” katanya.
Menurut Reza, Indonesia perlu berhati-hati agar tidak merasakan penurunan kepercayaan dari komunitas internasional apabila praktik penempatan militer aktif pada jabatan-jabatan sipil terus meluas tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menilai, perlu ada konsistensi dalam menjalankan prinsip supremasi sipil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang aparat TNI pada dasarnya telah mengatur mengenai ruang penugasan prajurit aktif. Karena itu, apabila terdapat penempatan di ruang-ruang sipil, termasuk sebagai komisaris BUMN atau jabatan strategis lainnya, wajib ditentukan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan bersama prinsip profesionalisme aparat TNI,” ujarnya.
Reza juga mengingatkan bahwa perluasan peran militer di sektor sipil berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
“Negara wajib mengonfirmasi bahwa institusi militer tetap profesional sesuai fungsi pertahanan negara. Jika tidak, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai instrumen politik oleh pihak-pihak tertentu, sementara beban sosialnya justru ditanggung oleh masyarakat sekitar,” katanya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

