MediaMerdeka.com – Indonesia Police Watch (IPW) melontarkan tudingan serius terkait kedatangan puluhan orang yang diduga anggota aparat TNI ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7) dini hari.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, rombongan yang disebut dipimpin dua perwira berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) aparat TNI itu diduga hendak mengambil secara paksa saksi serta barang bukti yang tengah diperiksa penyidik.
“Kedatangan orang-orang yang diduga oknum aparat TNI ini diinformasikan hendak mengambil secara paksa saksi-saksi dan barang bukti yang sedang diperiksa oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” kata Sugeng dalam pernyataannya, Kamis (9/7/2026).
Penyidikan diketahui masih untukan dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan joint committee Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Sugeng, perkara itu berkaitan bersama dugaan korupsi yang menyeret seorang aparatur negara utama di Kejaksaan Agung.
IPW menyebut penyidik semasih belumnya menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta emas batangan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp541 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut-sebut diduga terkait bersama seorang aparatur negara utama Kejaksaan Agung.
IPW mengecam apabila benar terdapat upaya demi mengambil saksi maupun barang bukti dari tangan penyidik.
“Tindakan oknum-oknum aparat TNI ini dapat mencemarkan nama baik institusi aparat TNI, dapat mencemarkan, merendahkan institusi aparat TNI seakan-akan institusi aparat TNI merupakan lembaga yang tidak mengerti dan menghormati proses hukum yang sah,” kritiknya.
Menurut Sugeng, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 221 KUHP lama mengenai perintangan proses hukum.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

