MediaMerdeka.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima aparat TNI mengambil langkah tegas menyusul dugaan keterlibatan anggota aparat TNI mengintervensi penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk obstruction of justice.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai keterlibatan aparat dalam menghambat proses penegakan hukum tidak cuma melanggar hukum, namun juga dapat mencoreng citra aparat TNI yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi.
“Indonesia Police Watch mendesak Panglima aparat TNI demi menertibkan kesatuan kesatuan yang ada dibawahnya serta menertibkan anggota-anggota yang menjadi oknum ini dari kesatuan-kesatuan tersebut demi tidak terlibat di dalam tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum dan melanggar kode etik institusi aparat TNI sendiri,” ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia juga mengimbau Panglima aparat TNI memerintahkan Polisi Militer (POM) aparat TNI mengusut anggota yang diduga terlibat apabila informasi tersebut terbukti benar.
Menurut Sugeng, dugaan intervensi terhadap proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Karena berkaitan bersama perkara korupsi, tersangka berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 221 KUHP lama.
“POM aparat TNI wajib dalam waktu dekat turun,” katanya.
Di sisi lain, Sugeng juga mengingatkan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya agar tetap menjalankan proses penyidikan secara profesional, cermat, dan akuntabel.
Menurutnya, setiap langkah penyidik wajib sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan baru yang dapat memengaruhi kredibilitas Polri.
IPW berpandangan dugaan keterlibatan aparat TNI tersebut bukan merupakan kebijakan institusi, melainkan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu akibat proses penggeledahan dalam perkara korupsi.
“Tampaknya dimanfaatkan oleh pihak yang sedang pada saat ini sedang gerah digeledah sejumlah tempatnya, dimanfaatkan oleh, diduga oleh aparatur negara utama yang ada di Kejaksaan Agung. Tindakan yang menghalalkan segala cara ini menjadi coreng demi proses penegakan hukum oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Sugeng mengimbuhkan, apabila benar ada aparat yang memakai segala cara demi menghambat pemberantasan korupsi, hal tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai memiliki kinerja positif.
Geruduk Polda Metro Jaya
Isu keterlibatan personel aparat TNI mencuat setelah beredar kabar mengenai rombongan puluhan pria berambut cepak yang mendatangi Polda Metro Jaya saat penyidik menangani perkara yang diduga berkaitan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Rumor di media sosial bahkan menyeret nama Brigjen Wahyo Yuniartoto, mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto yang kini bertugas di BAIS aparat TNI, serta Brigjen Anggiat Napitupulu dari Satgas PKH.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) aparat TNI Brigjen Muhammad Nas membantah kabar tersebut. Ia mengonfirmasi tidak ada prajurit aparat TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya maupun terlibat dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

