MediaMerdeka.com – Bunga Zainal dan suami, Sukhdev Singh kembali menjadi pihak korban penipuan.
Jika semasih belumnya sang aktris yang kena tipu, terbaru sang suami lah yang menyikapi masalah serupa.
Namun bukan cuma soal penipuan, kasus yang sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024 tersebut menemui hambatan.
Ada dugaan, oknum pihak kepolisian menyambut baik suap dari terlapor.
Karena itu, Bunga Zainal bersama suami dan kuasa hukum menginformasikan kasus ini ke Propam Mabes Polri.
“Kami sebenarnya patut menduga oknum pihak kepolisian ini menyambut baik suap oleh dari si terlapor. Makanya perkaranya ini menjadi amat berlarut-larut dan janggal,” kata pengacara Bunga Zainal, Tommy Sinulingga di Mabes Polri pada Selasa (2/6/2026).
Tommy Sinulingga berpandangan, masalah ini sebenarnya sederhana. Namun sampai pada saat ini terlapor, EH masih belum menjadi tersangka.
Bunga Zainal lalu menyerahkan rincian soal kasus yang dihadapi sang suami.
Bermula saat temannya yang telah 10 tahun mau bekerjasama bersama sang suami di bidang batu bara.
Saat menjalankan investasi batu bara, suami Bunga Zainal mengimbau jaminan.
Kemudian diberi tiga cek bersama jumlah Rp2,3 miliar. “(Yang diterima) cek kosong,” kata Bunga Zainal.
Sang suami menimpali, “sebenarnya ada tiga jaminan cek yang diberikan ke saya. Dua cek nilai masing-masing Rp330 juta, dan satu cek itu Rp2 miliar di sana.”
Karena ditipu, suami Bunga Zainal menciptakan laporan pada 2024. Namun hingga kini masih belum ada kelanjutan kasus hukum.
“Kami selaku kuasa hukum Pak Sukhdev secara pidana, menyaksikan ada kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oknum penyidik yang menangani perkara ini,” imbuh Tommy.
Seperti yang disebutkan di atas, hingga kini masih belum ada penetapan tersangka untuk si terlapor.
“Artinya dalam secara unsur pidana telah amat terbukti nih mens rea-nya. Tapi dalam hal ini, ada dugaan menurut kami oknum pihak kepolisiannya tidak menjalankan secara profesional dalam tingkat penyidikan,” ucap pengacara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

