Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara menyusul beredarnya kabar penjemputan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (3/6/2026) pagi.

Selain Dadan, kabar yang beredar menyebutkan bahwa dua mantan petinggi BGN lainnya juga tengah dibidik korps Adhyaksa tersebut demi diamankan.

Menanggapi hal itu, Dasco membeberkan bahwa Komisi IX DPR RI sebenarnya telah menyerahkan sejumlah catatan kritis dan evaluasi terkait kinerja BGN kepada pihak pemerintah.

Menurutnya, masukan tersebut merupakan untukan dari upaya perbaikan lembaga yang bertanggung jawab atas program gizi nasional tersebut.

“Saya rasa hal yang telah disampaikan oleh Komisi IX kepada pihak pihak pemerintah mengenai evaluasi BGN tentunya telah menjadi untukan dari masukan. Masukan itu kami pikir telah diakomodir oleh pihak pemerintah,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/6/2026).

Dasco menerangkan bahwa catatan-catatan dari DPR tersebut makin menitikberatkan pada perbaikan tata kelola internal di tubuh Badan Gizi Nasional.

“Beberapa catatan yang lalu juga menuju perbaikan tata kelola di BGN,” imbuhnya.

Namun, ketika disinggung makin jauh mengenai detail dugaan pelanggaran hukum atau keterkaitan penjemputan Dadan Hindayana bersama catatan Komisi IX tersebut, Dasco mengaku tidak mendalami secara spesifik aspek hukumnya.

Ia menyebutkan bahwa laporan detail mengenai hal tersebut langsung dikoordinasikan bersama pihak eksekutif.

“Soal-soal lain saya juga kurang mendalami lantaran itu langsung dikirimkan ke pihak pemerintah, demikian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung masih belum menyerahkan keterangan resmi terkait status hukum Dadan Hindayana maupun dua eks petinggi BGN lainnya yang dikabarkan turut diamankan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *