MediaMerdeka.com – Universitas Indonesia (UI) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada 15 kalangan akademisi Fakultas Hukum (FH) UI yang terlibat dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Namun, sanksi berupa skorsing akademik ini justru memicu kemarahan publik yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan menuntut para tersangka dikeluarkan alias drop out dari kampus.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @ussfeeds pada Rabu, 3 Juni 2026, penetapan sanksi ini diberikan kepada 15 dari total 16 kalangan akademisi yang semasih belumnya berstatus sebagai terlapor.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
Dari total 15 tersangka yang terbukti bersalah, sanksi yang dijatuhkan bervariasi.
Tiga kalangan akademisi diskors selama tiga semester, tujuh kalangan akademisi diskors dua semester, dan empat kalangan akademisi lainnya mendapat skorsing satu semester. Sementara itu, satu terlapor lainnya cuma dijatuhi sanksi administratif ringan.
Selain hukuman akademik, para tersangka diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan mengambil mata kuliah anti kekerasan seksual.
Sebagai pengingat, kasus ini pertama kali viral pada April 2026 lalu. Media sosial digemparkan oleh bocornya tangkapan layar sebuah grup chat yang diduga berisi kalangan akademisi FH UI angkatan 2023.
Percakapan di dalam grup tersebut memuat konten bernada pelecehan seksual, merendahkan, dan mengobjektifikasi wanita.
Terbongkarnya skandal ini berawal dari salah satu kekasih anggota grup yang diam-diam memuntukkan isi percakapan tersebut kepada para pihak korban, yang lalu berujung pada pelaporan resmi ke pihak dekanat dan Satgas PPKS UI.
Ironisnya, sejumlah tersangka dilaporkan aktif memegang jabatan di organisasi kekalangan akademisian tingkat fakultas.
Dampak dari obrolan tak bermoral ini cukup masif. Kuasa hukum pihak korban membeberkan bahwa sedikitnya terdapat 27 pihak korban dalam kasus ini.
Rinciannya meliputi 20 mahasiswi dan tujuh orang dosen wanita di lingkungan FH UI.
Jumlah tersebut bahkan diprediksi masih dapat bertambah lantaran kebarangkalian masih ada pihak korban lain yang masih belum menyadari bahwa mereka turut dijadikan objek pelecehan di dalam grup.
Alih-alih meredakan tensi, vonis skorsing dari pihak kampus justru memantik hujatan tajam dari masyarakat sekitarnet. Banyak yang merasa kecewa dan menilai UI tidak berhasil menyerahkan keadilan untuk puluhan pihak korban.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

