MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA) diduga mendirikan korporasi towing demi menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan, sejumlah pihak di Keaparatur negara kementerianan Imipas diduga menyambut baik uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.
Uang itu diuntukkan kepada sejumlah pihak di Keaparatur negara kementerianan setiap hari Jumat. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim diduga memperoleh Rp100 juta setiap pekannya.
“Uang tersebut digunakan oleh para pihak demi kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha bagaikan mendirikan korporasi towing demi menyamarkan penerimaan uang tersebut,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, para tersangka diduga memakai kode distribusi khusus, bagaikan penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang demi para aparatur negara tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Keaparatur negara kementerianan Imipas. Hal itu bertujuan demi menyamarkan pemuntukan uang.
“Kode lainnya bersama memakai istilah pembayaran konser grup band, bagaikan vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang demi pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi bersama kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung menjalankan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan demi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

