Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung mengaku hingga kini masih menghitung jumlah layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi bersama eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

“Kalau perhitungan masih berjalan. Kami masih belum dapat menyampaikan berapa total tentunya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Sebab, lanjut Syarief, jumlah yayasan tersebut amat sejumlah dan tersebar di seluruh Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa selain menggeledah kantor BGN, penyidik turut menggeledah kediaman ketiga tersangka.

“Sejak tadi malam memang kami menjalankan penggeledahan di sejumlah tempat. Selain kantor MBG, ada juga kediaman para tersangka,” ungkapnya.

“Dan sampai pada hari ini, sampai siang ini pun masih ada sejumlah penggeledahan di tempat-tempat lain,” imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik, bagaikan ponsel dan laptop.

“Hasil penggeledahan merupakan dokumen dan barang bukti elektronik. HP dan laptop dan lainnya,” jelasnya.

Semasih belumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memakai yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra SPPG.

“Ditunjuk bersama cara menjalankan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN bersama adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Adapun proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *