Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Awalnya Ketua Panja RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dipersilakan membacakan laporan pembahasan RUU Polri.

Setelahnya, prosesi pengesahan dimengawali ketika Dasco mengimbau persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang tersebut.

“Tiba saatnya kami mengimbau persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui demi disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab bersama seruan “Setuju” secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.

Sesuai bersama prosedur persidangan, Dasco lalu mengulang pertanyaan tersebut sekali lagi demi mengonfirmasi kemantapan keputusan dari seluruh fraksi.

“Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia dapat disetujui demi disahkan menjadi undang-undang?” lanjut Dasco.

Setelah kembali dijawab bersama seruan “Setuju” yang bergemuruh di ruang rapat, Dasco lalu mengetuk palu sidang sebagai simbol sahnya regulasi tersebut menjadi Undang-Undang.

Semasih belumnya, salah satu yang teramat disorot dalam RUU Polri merupakan mengenai usia pensiun anggota hingga perwira kepihak kepolisianan.

Semasih belum diputuskan demi dibawa ke Rapat Paripurna demi disahkan, aturan tersebut sempat mencuri perhatian pasalnya Panja RUU Polri Komisi III DPR RI bersama Pemerintah lalu menyepakati mengenai masa pensiun perwira tinggi (pati) Polri bintang empat.

Mewakili pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memaparkan usulan perubahan spesifik pada Pasal 30 ayat 5 huruf C.

Perubahan tersebut menyerahkan fleksibilitas terkait batas usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat, di mana masa jabatan mereka kini dapat diperpanjang berdasarkan keputusan kepala negara (Keppres).

Poin utama dari perubahan ini merupakan adanya frasa tambahan “atau sesuai bersama kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan kepala negara”. Aturan ini menyerahkan ruang untuk Presiden demi menentukan masa bakti Kapolri atau perwira bintang empat lainnya melampaui batas usia standar 60 tahun apabila diperlukan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *