MediaMerdeka.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menjawab protes dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) yang menepis kebijakan penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus juru bicara, Agustina Arumsari, menerangkan bahwa penghentian sementara MBG tersebut juga merupakan upaya efisiensi anggaran BGN.
“Sebuah kebijakan itu gak barangkali menyenangkan seluruh pihak. Tapi kita menyaksikan tujuan dari program itu apa, lalu kita menyaksikan bagaimana efisiensi anggaran sesuatu yang barangkali makin besar daripada kepentingan pihak tertentu yang kebetulan telah menjadi mitra,” kata Arumsari dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
BGN menetapkan penghentian MBG dilakukan selama jadwal libur sekolah nasional yang ditetapkan Keaparatur negara kementerianan Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Selama periode tersebut, seluruh SPPG tidak memproduksi MBG selama 18 hari. Dengan demikian, BGN juga tidak akan mencairkan insentif harian sebesar Rp6 juta.
“Rasanya fair ketika memang tidak beroperasi, no service, no pay, itu kan sesuatu yang memang wajar,” ucap Arumsari.
Menurut Arumsari, penolakan dari seuntukan pihak terhadap kebijakan tersebut kebarangkalian dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing pihak yang telah menjadi mitra SPPG. Namun, ia menegaskan bahwa BGN wajib mempertimbangkan kepentingan yang makin besar, yakni efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Mungkin lantaran ada konteks kepentingan dari pihak-pihak tersebut yang kebetulan mereka punya SPPG. Juga secara kepentingan yang makin besar yakni efisiensi anggaran, itu kan tidak masuk akal yang Rp6 juta per hari padahal service-nya tidak diberikan,” ujar Arumsari.
Meski demikian, Arumsari memahami bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterima oleh seluruh pihak.
Semasih belumnya, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) melayangkan penolakan keras terhadap keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara penyaluran MBG selama masa libur sekolah.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 12 Tahun 2026 itu dinilai menimbulkan ketidaktentuan untuk para mitra pelaksana di lapangan, mengawali dari pengelola dapur MBG, yayasan, relawan, hingga tersangka UMKM yang selama ini menggantungkan aktivitas usacuma pada program tersebut.
Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony menilai keputusan penghentian sementara program justru bertentangan bersama petunjuk teknis yang semasih belumnya diterbitkan BGN. Tak cuma itu, kebijakan tersebut juga dianggap mengabaikan perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara pihak pemerintah dan para mitra pelaksana,
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

