Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. SEB tersebut menjadi pedoman untuk pihak pemerintah daerah (Pemda) dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.

Hal tersebut ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan bersama penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah serta SEB terkait Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026).

“Intinya merupakan mengenai masalah menterjemahkan dari Perpres tentang LBS, yakni Lahan Baku Sawah. Kita tahu bahwa Bapak Presiden juga punya program lain, yakni program swasembada pangan, dan dari swasembada pangan ini Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang telah ada di tiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah,” katanya.

Mendagri menerangkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah disebutkan bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan diambil dari Lahan Baku Sawah (LBS). Berdasarkan regulasi tersebut, lahan yang masuk kategori tersebut tidak boleh dikonversi.

Namun, dalam praktiknya sejumlah daerah telah menjalankan konversi lahan menjadi kawasan komersial maupun perumahan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidaktentuan untuk pengembang yang telah membangun perumahan, namun lalu terkendala oleh ketentuan 87 persen LBS tersebut.

“Pada Surat Edaran Bersama ini, kita tetap mendukung, lantaran ini merupakan perintah Bapak Presiden demi swasembada pangan. Jadi 87 persen itu merupakan [dari total] Lahan Baku Sawah. Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN tapi tidak dikunci pada tingkat kabupaten/kota, dikunci pada tingkat provinsi,” ujarnya.

Ia merinci, ketentuan 87 persen tersebut dihitung berdasarkan LBS di tingkat provinsi. Dengan demikian, kepala daerah dapat mengupayakan kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan demi menjaga luasan LBS. Skema ini diharapkan dapat menyerahkan ketentuan untuk daerah maupun pengembang yang telah membangun kawasan perumahan. Selain itu, kebijakan tersebut juga menyerahkan ketentuan dalam proses sertifikasi lahan oleh Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.

“Keputusan bersama ini menyerahkan ketentuan dan juga landasan dalam rangka demi sertifikasi tadi. Tanpa menafikan program swasembada pangan, yakni lahan pertanian berkelanjutan 87 persen dari LBS atau Lahan Baku Sawah di tingkat provinsi,” ungkapnya.

Terakhir, Mendagri menegaskan pentingnya mendukung berbagai kebijakan Presiden, termasuk program swasembada pangan dan penyediaan hunian untuk masyarakat sekitar. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung terlaksananya penandatanganan tersebut, baik terkait SEB penguatan tata ruang berkelanjutan maupun program percepatan pembangunan 3 juta rumah.

“Tujuan kita dua program utama pro rakyat ini, yakni swasembada pangan pertanian tetap berjalan, dan lalu program perumahan untuk masyarakat sekitar yang berpenghasilan rendah, program demi rakyat yang tidak punya rumah maupun yang rumah, yang tidak layak huni, dua-duanya berjalan. Ini kebijakan Presiden yang wajib kita dukung,” tandasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para kepala daerah, kepala daerah, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual. ***

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *