MediaMerdeka.com – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, keluar dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/6) pagi. Keduanya lalu dibawa ke Polda Metro Jaya demi menjalani proses pelimpahan tahap II.
Roy Suryo dan dokter Tifa meninggalkan gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB bersama pengawalan petugas. Roy mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa cokelat, sementara itu dokter Tifa mengenakan pakaian hitam yang dipadukan bersama rompi tahanan berwarna oranye.
Saat keluar dari gedung, Roy sempat mengepalkan tangan ke udara sambil mengucapkan, “Allahuakbar, Allahuakbar,” semasih belum masuk ke mobil tahanan Polda Metro Jaya.
Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, keduanya dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II, yakni proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dokter Tifa akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi memasuki tahap penuntutan.
Semasih belumnya, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6) sekitar pukul 17.55 WIB. Mereka tiba bersama pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hasil pemeriksaan memperlihatkan kondisi kesehatan Roy Suryo dan dokter Tifa secara umum dalam keadaan baik. Namun, tim dokter menemukan adanya penyakit penyerta yang memerlukan perhatian medis berakibat keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap demi menjaga kondisi tetap stabil.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Semasih belum menjalani pemeriksaan kesehatan, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada hari yang sama sekitar pukul 06.47 WIB.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

