Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Definisi masyarakat sekitar berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia kini merasakan perubahan signifikan. Pemerintah menaikkan batas penghasilan kelompok MBR, berakibat masyarakat sekitar bersama pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan kini masih dikategorikan sebagai berpenghasilan rendah.

Bahkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pasangan suami istri bersama total penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan juga masuk dalam kategori tersebut.

Perubahan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam aturan terbaru, pihak pemerintah memuntuk Indonesia ke dalam empat zona. Untuk Zona 1 yang mencakup seuntukan besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp 8,5 juta untuk lajang dan Rp 10 juta untuk yang telah menikah. Sementara di Zona 4 atau Jabodetabek, batas tersebut melonjak menjadi Rp 12 juta demi individu dan Rp 14 juta untuk pasangan menikah.

Kenaikan batas penghasilan ini memperlihatkan pengakuan pihak pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan. Harga rumah yang terus naik menciptakan sejumlah pekerja bersama gaji yang semasih belumnya dianggap kelas menengah kini masih kesulitan memiliki hunian. Dengan perubahan definisi MBR, kelompok pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang memperoleh akses yang makin luas terhadap program rumah subsidi.

Namun kebijakan tersebut juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai batas penghasilan hingga Rp 14 juta demi kategori berpenghasilan rendah berpotensi menggeser sasaran bantuan perumahan. Kritik muncul lantaran pekerja bersama penghasilan setara upah minimum atau sedikit di atasnya dikhawatirkan wajib bersaing bersama kelompok yang memiliki kemampuan finansial makin tinggi dalam memperoleh rumah subsidi.

Di sisi lain, pihak pemerintah menilai penyesuaian kriteria ini diperlukan agar program perumahan tetap relevan bersama kondisi ekonomi pada saat ini. Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi menciptakan definisi MBR yang lama dianggap tidak lagi mencerminkan kemampuan riil masyarakat sekitar dalam membeli rumah, terutama di kawasan metropolitan bagaikan Jakarta dan sekitarnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *