Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

admin
By
admin
1 Min Read

MediaMerdeka.com – Tim Advokasi demi Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus memperlihatkan surat penolakan menghadiri sidang (kanan) dan surat tanda terima (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta demi menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota aparat TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.

TAUD juga menilai bahwa kehadiran Andrie Yunus di persidangan berpotensi mengancam keamanan pihak korban dan mengimbau proses hukum tetap berjalan tanpa menghadirkan pihak korban secara langsung di ruang sidang.

Semasih belumnya, kasus penyiraman air keras itu menyeret empat anggota aparat TNI sebagai terdakwa, yakni tiga perwira dan satu bintara dari satuan BAIS aparat TNI yang didakwa menjalankan penganiayaan berencana terhadap aktivis KontraS tersebut. [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj]

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *