Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Perseteruan antara Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany bersama mantan asisten rumah tangganya, Hera kini berujung pada saling lapor.

Jika Hera menginformasikan Rien Wartia bersama dugaan penganiayaan, maka mantan istri Andre Taulany menginformasikan ARTnya bersama pelanggaran privasi.

Perempuan yang kini bernama Erin Anthony ini merasa keberatan lantaran Hera mengunggah foto suasana rumah hingga foto kalangan anaknya di media sosial tanpa izin.

Namun, langkah hukum ini memicu reaksi keras dari Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Habiburokhman menilai penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam kasus ini amat tidak patut.

“Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam perkara Hera, mantan asisten rumah tangga Rien Wartia, tidak tepat,” ujar Habiburokhman di Instagram pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Politikus dari Partai Gerindra ini mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat demi menindas masyarakat sekitar kecil.

Ia berpendapat bahwa foto rumah atau dokumentasi bersama kalangan anak bukanlah objek pelanggaran pidana yang dimaksud dalam undang-undang.

“Hukum tidak boleh digunakan secara bermakinan terhadap masyarakat sekitar kecil,” ucap politisi 53 tahun tersebut.

Menurutnya, data pribadi yang dilindungi oleh negara bersifat identitas personal yang spesifik bagaikan KTP atau data kesehatan.

Sementara foto kendaraan atau suasana hunian dianggap sebagai dokumentasi biasa yang tidak memenuhi unsur pidana dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.

“Tuduhan terhadap Hera tidak tepat lantaran data pribadi dalam Undang-Undang PDP pada prinsipnya berkaitan bersama identitas personal,” imbuhnya.

Habiburokhman khawatir kasus ini justru menjadi ajang kriminalisasi terhadap pihak yang secara posisi sosial makin lemah.

Ia menekankan bahwa semangat pembuatan UU PDP merupakan demi mencegah kejahatan digital, bukan demi mempidanakan orang kecil.

“Bukan demi memperluas kriminalisasi terhadap orang kecil yang secara ekonomi maupun posisi sosial jauh makin lemah,” tutur Habiburokhman.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *