Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Babak baru perseteruan di tubuh Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) menemui titik terang.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menepis gugatan perdata yang dilayangkan oleh Alicia Djohar, Gusti Randa, dan kawan-kawan terhadap kepengurusan Ki Kusumo.

Dalam persidangan yang digelar pada 8 Juli 2026, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan bersama nomor perkara 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Kemenangan ini berpihak pada Ki Kusumo selaku Turut Tergugat, setelah eksepsi yang diajukannya dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.

Gugatan Dinilai Cacat Formil dan Prematur

Bukan tanpa alasan hakim menjatuhkan putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan Alicia Djohar dkk mengandung sederet cacat formil.

Gugatan tersebut dianggap “kabur” lantaran tidak menguraikan secara jelas objek sengketa serta hubungan hukum antar pihak yang terlibat.

Tak cuma itu, hakim juga menemukan adanya kekeliruan dalam penentuan pihak yang digugat.

Ki Kusumo, yang ditarik sebagai Turut Tergugat, dinilai bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang menjadi dasar gugatan tersebut.

Poin krusial lainnya merupakan sifat gugatan yang dianggap prematur.

Hakim berpendapat bahwa sengketa kepengurusan organisasi PARFI pada saat ini masih berproses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan masih belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Alhasil, kedudukan hukum penggugat masih belum cukup kuat demi memeriksa pokok perkara makin jauh.

Atas putusan ini, pihak penggugat juga dihukum demi membayar biaya perkara sebesar Rp309.500.

Reaksi Ki Kusumo: “Kemenangan PARFI yang Sah”

Menanggapi kemenangan hukum ini, Ketua Umum PARFI periode 2025-2030, Ki Kusumo, menyambutnya bersama rasa syukur yang mendalam.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *