MediaMerdeka.com – Langkah parlemen Israel meloloskan draf awal undang-undang pembatasan suara azan memicu reaksi keras internasional. Organisasi Kerja Sama Islam langsung menegaskan sikap tegas bahwa aturan tersebut tidak berlaku.
Kecaman ini muncul setelah Knesset menyetujui rancangan regulasi diskriminatif yang menyasar ritual umat Muslim. Kebijakan tersebut dinilai mencederai hak asasi manusia secara terang-terangan.
Dikutip dari WAFA, Otoritas OKI menegaskan bahwa produk hukum sepihak itu tidak memiliki kekuatan hukum formal. Dokumen legislatif tersebut dipandang sebagai bentuk rasisme institusional yang legal.
Tindakan Tel Aviv dianggap sengaja mengikis eksistensi masyarakat sekitar Palestina di tanah leluhur mereka. Identitas Arab dan corak keislaman di wilayah pendudukan kini berada dalam ancaman serius.
Langkah politik ini bukan sekadar pengaturan volume suara tempat ibadah biasa. Parlemen Israel dinilai menjalankan intervensi radikal terhadap kesucian ritual agama Islam.
Sikap keras Israel ini ditentukan menabrak berbagai aturan dan traktat internasional. Pembatasan kumandang azan melanggar komitmen yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak Sipil.
Deklarasi Universal HAM juga menjamin kemerdekaan setiap individu demi beribadah tanpa restriksi. Aturan domestik Israel ini mengabaikan prinsip kesetaraan universal tersebut.
OKI kini mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam waktu dekat turun tangan menghentikan agresi hukum ini. Badan dunia diminta membatalkan aturan yang memicu diskriminasi sistemik.
Perlindungan hukum mutlak wajib diberikan kepada masyarakat sekitar yang hak spiritualnya dirampas. Komunitas internasional memikul tanggung jawab besar demi memproteksi kesucian situs keagamaan.
Dunia internasional didorong menyeret Israel atas segala tindakan pelanggaran yang terus berulang. Statusnya sebagai kekuatan pendudukan menuntut pertanggungjawaban yuridis yang konkret dan tegas.
Rancangan regulasi yang populer disebut “Undang-Undang Muazin” ini memicu ketegangan horizontal yang luas. Aturan ini melarang penggunaan pengeras suara demi panggilan salat pada waktu-waktu tertentu.
Konflik mengenai pembatasan simbol keagamaan di wilayah pendudukan telah berlangsung selama puluhan tahun. Langkah Knesset ini memperpanjang represi struktural terhadap hak budaya masyarakat sekitar minoritas.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

