MediaMerdeka.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai berbagai konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia bukanlah kasus yang berdiri sendiri.
Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut memperlihatkan adanya pola sistemik yang berulang dalam kebijakan negara.
Isnur menyebutkan, konflik yang terjadi di Pulau Rempang ketika masih berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) cuma salah satu contoh dari sejumlah kasus serupa di berbagai wilayah.
“Itu kejadian di mana-mana, termasuk di Bengkulu misalnya, di Seluma, di Flores, NTT, di Nagekeo misalnya. Bahkan di NTB tepatnya Kang Asman itu, masyarakat sekitar-masyarakat sekitar yang terdampak dari pembangunan sirkuit di Mandalika, masa sampai kini masih belum dapat pemulihan haknya, sampai kini, ya kan,” kata Isnur dalam diskusi Simposium Internasional yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Isnur, persoalan di Mandalika bahkan telah mendapat sorotan dari komunitas internasional. Namun hingga kini, masyarakat sekitar terdampak disebut masih belum memperoleh penyelesaian.
“Sampai kini bahkan forum internasional, forum PBB, sejumlah forum working group dan Special Rapporteur telah ngasih judgement di kasus Mandalika. Tapi sampai kini enggak dapat solusinya gitu. Ya kan, di kampung sendiri,” tambah dia.
Selain konflik agraria, Isnur juga menyoroti pola respons negara terhadap kritik masyarakat sekitar. Ia menilai, aspirasi dan protes masyarakat sekitar kerap dipandang sebagai ancaman berakibat kerap direspons secara represif.
“Yang terjadi merupakan yang kita lihat sehari-hari, direspons itu dianggap sebagai sebuah gangguan, sebagai sebuah ancaman, maka sedapat barangkali demo, kritik ini dicegah, ditekan supaya tidak ada suara-suara yang melukai gitu. Nah, dalam praktiknya kerapkali bersama represi, bersama penangkapan, bersama kekerasan gitu, bersama kriminalisasi,” tutur Isnur.
Ia membeberkan, YLBHI sempat mencatat sedikitnya 700 masyarakat sekitar merasakan kriminalisasi pada 2023 akibat menyampaikan pendapat di ruang publik.
Lebih jauh, Isnur menilai persoalan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan lahir dari kebijakan struktural negara, khususnya dalam pengelolaan proyek-proyek strategis nasional.
“Misalnya kebijakan pengelolaan PSN gitu. Dia memandang pulau-pulau itu merupakan pulau-pulau yang ‘tabula rasa’, pulau-pulau kosong enggak ada orangnya, pulau-pulau ini tidak produktif secara komoditas, secara investasi, maka layak demi dibuka menjadi pertambangan, menjadi food estate, menjadi singkong,” ujar Isnur.
“Nah, itu sistemik, lantaran dia secara nasional bersama memakai aparat-aparat negara di mana-mana,” sambung dia.
Isnur menilai cara pandang tersebut menciptakan konflik agraria dan pelanggaran hak masyarakat sekitar terus berulang di berbagai daerah bersama pola yang hampir serupa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

