MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberlakukan kriteria khusus dalam penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Rehabilitasi Usaha Mikro terdampak bencana di Sumatera senilai total Rp1,2 triliun.
Untuk menghindari salah sasaran, penerima bantuan diprioritaskan untuk usaha mikro yang tidak sedang mengakses kredit perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penentuan calon penerima cuma memproses usulan resmi yang disetujui kepala daerah atau wali kota di wilayah terdampak.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menerangkan bahwa data usulan dari kepala daerah tersebut akan diverifikasi ulang secara sistemik melalui platform SAPA UMKM.
“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menyambut baik data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah lantaran mereka telah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan kepala negara ini kita perdemikan untuk usaha mikro yang betul-betul masih belum terjangkau perbankan,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Mekanisme verifikasi data calon penerima diintegrasikan bersama basis data Dukcapil, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Skema Banpres ini berupa hibah tunai sebesar Rp3 juta per usaha mikro yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
Program dialokasikan sebesar Rp600 miliar pada 2026 dan Rp600 miliar pada 2027, bersama target menjangkau makin dari 400 ribu tersangka usaha mikro.
Bagi tersangka UMKM yang sempat mengakses KUR namun telah melunasi kewajibannya, tetap berpeluang menyambut baik bantuan ini selama masuk dalam usulan resmi pihak pemerintah daerah setempat.
Sementara untuk debitur KUR aktif yang terdampak bencana, pihak pemerintah telah menerapkan skema penanganan terpisah sejak April 2026 berupa keringanan suku bunga 0 persen pada 2026, bunga 3 persen pada 2027, serta perpanjangan tenor kredit.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

