MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap masyarakat sekitar negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Langkah ini merupakan untukan dari penerapan kebijakan selektif (selective policy) demi mengonfirmasi keberadaan WNA menyerahkan manfaat dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat sekitar.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebutkan pengungkapan kasus dugaan jaringan love scamming internasional yang melibatkan empat masyarakat sekitar negara Tiongkok di Semarang menjadi salah satu bentuk nyata implementasi kebijakan tersebut.
“Imigrasi tidak akan menyerahkan ruang untuk masyarakat sekitar negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari ANTARA.
Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah menggelar operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada Kamis (4/6).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat masyarakat sekitar negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua masyarakat sekitar negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan demi dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan demi mendukung praktik penipuan daring. Barang bukti yang diamankan antara lain 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all in one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang masih dalam proses analisis.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan modus love scamming bersama memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing. Pelaku diduga membangun hubungan emosional bersama pihak korban memakai identitas palsu, lalu memanfaatkan kepercayaan yang telah terjalin demi memperoleh keuntungan finansial.
Hasil pendalaman sementara memperlihatkan bahwa pihak korban maupun target yang disasar berada di luar Indonesia.
Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, salah satu WNA juga didalami terkait kebarangkalian pelanggaran Pasal 119 UU Keimigrasian lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Hendarsam menegaskan pengungkapan kasus ini memperlihatkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang makin ketat.
“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” katanya.
Ke depan, Ditjen Imigrasi akan meningkatkan fungsi pengawasan dan intelijen keimigrasian, sekaligus memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum serta masyarakat sekitar demi mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis operasi jaringan kejahatan internasional.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

