Prabowo Beri Perlakuan Khusus Buat Donald Trump di Aturan Devisa Hasil Ekspor

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Pemerintah menyerahkan sinyal kuat bahwa Amerika Serikat (AS) menjadi mitra dagang pertama yang memperoleh perlakuan khusus dalam implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Langkah ini memunculkan persepsi bahwa pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggelar “karpet merah” untuk kepentingan perdagangan dan investasi Negeri Paman Sam di tengah pengetatan aturan devisa ekspor.

Kebijakan DHE SDA yang mengawali berlaku pada 1 Juni 2026 pada dasarnya bertujuan menahan devisa hasil ekspor agar tetap tersimpan di dalam negeri dan memperkuat likuiditas sistem keuangan nasional. Namun, pihak pemerintah membuka ruang pengecualian untuk negara mitra tertentu, bersama Amerika Serikat menjadi negara pertama yang secara resmi disebut memperoleh fleksibilitas tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan filosofi utama kebijakan DHE SDA merupakan mengonfirmasi korporasi yang memperoleh pembiayaan dari perbankan domestik turut menempatkan hasil ekspornya di Indonesia.

Menurutnya, selama ini terdapat korporasi yang memperoleh keuntungan dari ekspor komoditas nasional, namun dana hasil ekspor justru ditempatkan di luar negeri. Kondisi tersebut dinilai mengurangi manfaat devisa untuk perekonomian nasional.

“Maunya kita mereka naruh uangnya di dalam negeri,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan.

Namun demikian, pihak pemerintah juga mempertimbangkan karakteristik korporasi asing yang mengangkut modal dari luar negeri. Karena itu, peluang pengecualian terhadap kewajiban DHE SDA tetap dibuka.

Purbaya menyebut korporasi asing yang masuk bersama investasi dari luar negeri berpotensi memperoleh status exempt atau pengecualian, selama sejalan bersama filosofi dasar kebijakan tersebut.

Pernyataan itu memperkuat sinyal bahwa pihak pemerintah masih membuka ruang demi menambah daftar negara atau tersangka usaha yang memperoleh fleksibilitas dalam aturan DHE SDA. Aturan teknis makin rinci disebut akan terus disempurnakan mengikuti perkembangan implementasi di lapangan.

Meski peluang pengecualian terbuka untuk negara lain, Purbaya menegaskan hingga pada saat ini cuma Amerika Serikat yang statusnya telah jelas.

“Yang sementara yang pertama yang pada saat ini yang clear merupakan Amerika Serikat,” tegasnya.

Semasih belumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 memang mengatur adanya pengecualian untuk negara-negara mitra tertentu.

Menurut Airlangga, pihak pemerintah akan terus memonitor implementasi kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap perdagangan internasional dan arus investasi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *