MediaMerdeka.com – Berbagai asosiasi lintas sektor kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana penerapan penyeragaman kemasan atau plain packaging pada produk tembakau dan rokok elektronik yang tengah disusun Keaparatur negara kementerianan Kesehatan (Kemenkes).
Mereka menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperparah peredaran rokok ilegal di Indonesia lantaran menciptakan produk legal semakin sulit dibedakan bersama barang palsu.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyebutkan kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Saat ini, peredaran rokok ilegal telah memperlihatkan tren peningkatan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penindakan rokok ilegal mencapai 5.451 kasus atau naik 23,3 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen dibandingkan periode semasih belumnya.
“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan bersama warna seragam, bersama warna yang berbeda saja rokok ilegal telah sejumlah. Itu yang teramat dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya merupakan rokok ilegal lantaran tidak dapat dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” ujar Benny di Jakarta yang dikutip, Rabu (10/8/2026).
Penolakan juga datang dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Ketua Harian Formasi Heri Susianto menilai rancangan aturan tersebut telah keluar dari mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan menciptakan peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang wajibnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena,” kata Heri.
Menurut Heri, Indonesia sebagai negara produsen tembakau tidak dapat disamakan bersama negara lain yang bukan sentra pertembakauan.
“Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan bersama Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar bersama di Rancangan Permenkes ini,” tegasnya.
Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai penerapan plain packaging pada rokok elektronik berpotensi memunculkan persoalan baru, termasuk meningkatnya peredaran produk ilegal di masyarakat sekitar.
“Aturan polos cuma akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos demi produk tembakau alternatif bagaikan rokok elektronik. Negara tersebut cuma menerapkan peringatan berbentuk tulisan demi produk tembakau alternatif,” jelas Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita.
Para tersangka industri pun mengimbau pihak pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut agar upaya pengendalian konsumsi tembakau tidak berujung pada meningkatnya peredaran produk ilegal yang justru merugikan negara dan industri yang patuh terhadap aturan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

