Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Djaka Budi Utama, terseret dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana hingga Rp21 miliar yang diterima aparatur negara berinisial “BC1” yang merujuk pada posisi Dirjen Bea Cukai.

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, jaksa menyebut adanya skema pemberian “uang operasional” bulanan sebesar Rp3 miliar yang diduga diterima secara rutin sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Total aliran dana tersebut disebut mencapai sekitar Rp21 miliar.

Jaksa juga memaparkan adanya sistem kode internal dalam pencatatan transaksi, di mana “BC1” diduga merujuk pada Dirjen Bea Cukai, “BC2” demi Direktur Penindakan, dan “BC3” demi aparatur negara intelijen. Skema ini disebut digunakan demi menyamarkan aliran dana suap dalam praktik pengurusan jalur impor barang.

Salah satu titik awal dugaan kesepakatan terjadi dalam pertemuan tertutup di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga melibatkan pihak importir dan sejumlah aparatur negara Bea Cukai guna membahas kelancaran keluar-masuk barang impor tanpa pemeriksaan ketat.

Dalam persidangan semasih belumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menyambut baik aliran dana dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600.

Pernyataan itu disampaikan jaksa dalam persidangan bersama terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Jaksa menegaskan klaim tersebut didasarkan pada alat bukti yang dimiliki tim penuntut.

“Dirjen Bea Cukai nilainya SGD 213.600,” kata jaksa di ruang sidang. Jaksa juga menegaskan, “Itu kami yang tegaskan ya kami lantaran kami yang punya bukti ini,” lanjut jaksa.

Pernyataan tersebut lalu mendapat sorotan dari majelis hakim yang mengimbau klarifikasi kepada saksi Orlando Hamonangan alias Ocoy, aparatur negara DJBC yang hadir di persidangan. Namun, Orlando menegaskan tidak mengetahui informasi tersebut.

“Saya tidak tahu Pak,” jawab Orlando singkat.

Dalam perkara ini, John Field bersama dua terdakwa lainnya didakwa menyerahkan suap dan gratifikasi kepada sejumlah aparatur negara Bea Cukai demi melancarkan proses importasi barang milik PT Blueray Cargo. Total dugaan aliran dana mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar barang impor PT Blueray Cargo makin cepat keluar dari pengawasan kepabeanan. Sejumlah aparatur negara Bea Cukai turut disebut dalam dakwaan, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Para terdakwa dijerat Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaian pidana lainnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *