Singapura Tak Main-main! Perusahaan Kertas Indonesia Dijatuhi Sanksi Berat Terkait Karhutla

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Perusahaan kertas asal Indonesia, Asia Pulp & Paper (APP), dikenai pembatasan sementara terhadap sertifikasi lingkungan di Singapura setelah tiga pemasok serat kayunya dikaitkan bersama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Kebakaran tersebut turut memicu kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Asia Tenggara.

Dikutip dari Malay Mail, Selasa (20/10/2026), Singapore Environment Council (SEC) menerbitkan pemberitahuan pembatasan sementara terhadap sertifikasi Enhanced Singapore Green Labelling Scheme (SGLS+) milik APP pada 18 Oktober 2026.

APP dikenal sebagai korporasi di balik sejumlah produk tisu dan tisu dapur merek Paseo.

Pembatasan ini menciptakan korporasi tersebut wajib membuktikan bahwa pengawasan kebakaran serta langkah pencegahan dan pemadaman api di wilayah konsesi terkait telah dijalankan secara efektif.

SEC menegaskan, persoalan kabut asap lintas negara merupakan masalah serius lantaran berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar dan lingkungan.

Jika APP tidak berhasil memenuhi persyaratan tambahan tersebut, sertifikat SGLS+ korporasi dapat ditangguhkan.

Tiga Pemasok APP Dikaitkan bersama Kebakaran Hutan

Dalam pemberitahuannya, SEC mewajibkan APP menyampaikan laporan penanganan kebakaran setiap hari serta menjalankan pemantauan ketat terhadap wilayah konsesi yang dikelola tiga korporasi pemasoknya.

Ketiga korporasi tersebut merupakan PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries.

Ketiganya termasuk dalam tujuh entitas yang menyambut baik Preventive Measure Notices berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura pada 16 Oktober 2026.

Pemberitahuan tersebut merupakan langkah pencegahan terkait dugaan risiko kebakaran dan kabut asap lintas batas.

Adapun keterkaitan para pemasok bersama kebakaran menjadi dasar untuk SEC demi mengimbau APP memperketat pengawasan dan membuktikan efektivitas langkah pencegahan di wilayah terkait.

SEC menegaskan, korporasi wajib mengonfirmasi pemantauan, pencegahan, dan pemadaman kebakaran diperkuat.

Laporan harian yang disampaikan APP akan menjadi salah satu dasar demi menilai apakah korporasi masih memenuhi persyaratan sertifikasi lingkungan tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *