Skema Gross Split Sektor Tambang Dikaji, Wamen ESDM: Ditentukan Sidang Kabinet

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyerahkan kejelasan resmi mengenai teka-teki rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan nasional.

Langkah adaptasi sistem untuk hasil yang biasanya menjadi karakteristik utama di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut, ditentukan masih belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat lantaran masih memerlukan kalkulasi yang matang.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa wacana regulasi baru ini masih berada di atas meja rumusan teknis internal pihak pemerintah.

Hingga pada saat ini, masih belum ada keputusan hukum tetap yang mengikat para tersangka usaha pertambangan terkait skema tersebut.

“Itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh Dirjen Minerba,” ujar Yuliot saat ditemui wartawan di Keaparatur negara kementerianan ESDM, Jakarta pada Jumat (5/6/2026).

Mengingat sektor ekstraktif memiliki pengaruh yang amat krusial untuk pertumbuhan ekonomi makro domestik, pihak pemerintah mengonfirmasi tidak akan tergesa-gesa dalam mengetok palu kebijakan.

Regulasi ini menjadi perhatian serius untuk kalangan tersangka usaha, akademisi, serta generasi muda berusia 18-45 tahun di kota-kota besar yang bergerak di industri energi dan investasi kelolaan negara.

Yuliot menerangkan bahwa proses penentuan kebijakan ini wajib melewati hierarki birokrasi tertinggi demi menjamin aspek legalitas serta dampaknya terhadap iklim investasi. Integrasi antar-keaparatur negara kementerianan menjadi syarat mutlak semasih belum aturan ini resmi dirilis ke publik.

“Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu merupakan sidang kabinet,” katanya.

Sebagai catatan penjelas, mekanisme gross split yang diadopsi dari tata kelola migas merupakan skema kontrak kerja sama bersama basis perhitungan untuk hasil yang langsung merujuk pada angka produksi bruto.

Keunggulan utama dari sistem ini merupakan hilangnya klausul pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara kepada pihak swasta atau kontraktor.

Dengan hilangnya cost recovery, seluruh beban modal dan biaya operasional harian sepenuhnya bertumpu pada anggaran kontraktor sendiri.

Hal ini secara otomatis memotong rantai birokrasi pemeriksaan keuangan yang panjang, berakibat operasional di lapangan dinilai dapat berjalan jauh makin taktis dan efisien. Pemuntukan porsi keuntungan antara otoritas negara dan kontraktor telah dikunci di awal masa kontrak bersama indikator kemajuan lapangan teknis.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *