MediaMerdeka.com – Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas menjalankan penyesuaian ketentuan dalam Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai untukan dari penyempurnaan berkelanjutan agar proses seleksi tetap berjalan terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan seluas-luasnya untuk putra-putri terbaik bangsa demi berkontribusi dalam program prioritas pihak pemerintah.
Melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026, Panselnas mencabut dan menegaskan tidak berlaku ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti sebesar Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM bersama makin leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” demikian disampaikan dalam pengumuman resmi Panselnas.
Dalam pengumuman tersebut, Panselnas juga menegaskan harapan agar seluruh peserta yang dinyatakan lulus tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta lulus yang semasih belumnya telah mengajukan pengunduran diri terkait ketentuan tersebut, Panselnas membuka kesempatan demi kembali menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas pada 17–23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Penyesuaian ini menegaskan komitmen Panselnas demi menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik, sekaligus mengonfirmasi kebutuhan SDM untuk KDKMP dan KNMP dapat terpenuhi secara optimal guna mendukung kesuksesan program prioritas pembangunan. ***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

