MediaMerdeka.com – Lembaga Pemasyarakat sekitaran (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan penempatan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 disebut bukan merupakan perlakuan khusus, melainkan untukan dari prosedur pelayanan kesehatan untuk masyarakat sekitar binaan.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil asesmen medis memperlihatkan Razman Nasution memiliki sejumlah kondisi kesehatan yang membutuhkan pengawasan.
“Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Syarpani di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Kemudian, hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menegaskan, Razman merasakan penyumbatan pembuluh darah. Lalu, tim medis lapas menemukan adanya gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).
Saat ini, Razman menempati sel bersama dua masyarakat sekitar binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.
“Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan untukan dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakat sekitaran dan Kepdirjen Pemasyarakat sekitaran,” jelas Syarpani sebagaimana dilansir Antara.
Seperti penerimaan dan penempatan masyarakat sekitar binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakat sekitaran, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakat sekitaran (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Lalu, Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa masyarakat sekitar binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakat sekitaran wajib menjalani tahapan, mengawali dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.
Dalam UU Pemasyarakat sekitaran, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menegaskan masyarakat sekitar binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.
“Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakat sekitaran,” kata Syarpani.
Undang-undang juga mengatur larangan Pemasyarakat sekitaran bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap masyarakat sekitar binaan.
“Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan wajib sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,” ucap Syarpani.
Selanjutnya, proses asesmen penempatan masyarakat sekitar binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakat sekitaran mengatur masyarakat sekitar binaan dikelompokkan tidak cuma berdasarkan usia dan jenis kelamin, namun juga asesmen risiko.
“Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan,” ujar Syarpani.
Lebih lanjut, Syarpani menceritakan masyarakat sekitar binaannya yang juga dalam kondisi kesehatan wajib menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

