DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Keaparatur negara kementerianan Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 tautan situs yang diduga melanggar hak cipta berdasarkan laporan Motion Picture Association (MPA). Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat verifikasi yang dilaksanakan Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI bersama Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta perwakilan MPA, Jumat (26/6/2026).

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI Ahmad Rifadi menerangkan bahwa rekomendasi tersebut dihasilkan setelah tim menjalankan pemeriksaan menyeluruh terhadap 124 tautan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sesejumlah 116 situs dinilai masih aktif dan terbukti memuat konten audiovisual tanpa izin, sementara itu delapan situs tidak direkomendasikan demi diblokir lantaran telah tidak dapat diakses.

“Tim Verifikasi menjalankan pemeriksaan terhadap setiap tautan secara satu per satu demi mengonfirmasi status aktif situs, mengecek apakah situs telah masuk ke basis data Trust Positif, serta mengidentifikasi adanya konten audiovisual yang diunggah tanpa izin sebagai dasar rekomendasi pemblokiran,” ujar Rifadi.

Rifadi mengimbuhkan, proses verifikasi dilakukan secara cermat agar setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Komdigi berdasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut juga menjadi untukan dari upaya penegakan hukum yang akurat dan sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, tim juga menemukan sejumlah situs yang telah tercantum dalam basis data Trust Positif namun masih dapat diakses melalui sejumlah penyedia layanan internet (ISP). Perwakilan Komdigi menerangkan kondisi tersebut terjadi lantaran proses sinkronisasi data Trust Positif di masing-masing ISP berlangsung bersama kecepatan yang berbeda.

Selain memuat konten film dan serial tanpa izin, sejumlah situs yang diverifikasi juga diketahui menampilkan iklan bermuatan perjudian. Komdigi menyampaikan bahwa pelapor dapat menyampaikan laporan tersendiri terkait konten perjudian atau pornografi agar proses penutupan akses dapat dilakukan makin cepat melalui mekanisme yang berlaku.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menegaskan bahwa hasil verifikasi tersebut menjadi dasar untuk DJKI demi menyerahkan rekomendasi resmi kepada Komdigi. Sinergi antarlembaga dinilai penting demi mempercepat penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital.

“Rekomendasi yang telah disepakati Tim Verifikasi akan dalam waktu dekat kami sampaikan secara resmi kepada Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital sebagai tindak lanjut penutupan akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta. Kolaborasi yang erat bersama Komdigi dan para pemangku kepentingan merupakan langkah penting dalam melindungi industri kreatif dan menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak kekayaan intelektual,” pungkas Arie. ***

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *