Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul ‘Potongan’ Pencairan JHT Dihapus

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Regulasi mengenai pemotongan pajak pada dana jaminan sosial tenaga kerja tengah menuai usulan perombakan.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara terbuka mengimbau pihak pemerintah demi mengeliminasi pungutan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Iqbal menilai bahwa akumulasi dana JHT pada dasarnya merupakan tabungan murni milik para pekerja.

Dana tersebut dihimpun dari upah bulanan yang sejak awal telah melewati pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, berakibat dinilai tidak elok dan tidak adil apabila kembali dibebani pajak pada saat dicairkan .

“Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan sebagai Penasehat Khusus Presiden demi meninjau ulang. Sebaiknya pajak demi Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus,” tegas Said Iqbal kepada awak media, Minggu (28/6/2026).

Tuntutan Pajak Nol Persen Demi Melindungi Korban PHK

Menurut kacamata Said Iqbal, skema pemotongan saat pencairan JHT merupakan bentuk nyata dari pengenaan pajak ganda yang amat memberatkan kondisi finansial kelas pekerja.

Tekanan ini dirasakan kian menyakitkan untuk buruh yang baru saja kehilangan mata pencaharian akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pada waktu pekerja menyambut baik upah, itu telah dipotong PPh 21. Ketika JHT-nya diambil lantaran di-PHK atau pensiun, kenapa wajib dipajaki lagi? Itu kan telah dipotong pada upahnya. Masa negara berlaku tidak adil pada rakyat?” ucapnya mempertanyakan kebijakan tersebut.

Sebagai perpanjangan tangan dalam struktur penasihat kekepala negaraan , Iqbal menegaskan kesiapannya demi menyusun dokumen analisis kebijakan formal . Dokumen tersebut akan diserahkan langsung kepada Presiden bersama target capaian angka potongan pajak JHT dapat ditekan hingga 0 persen .

Aspirasi reformasi perpajakan ketenagakerjaan ini rupanya tidak cuma menyasar pos JHT semata. Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal juga melayangkan rekomendasi agar tim ekonomi kabinet turut mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak pada pos pendapatan buruh lainnya , bagaikan dana pensiun , pesangon , serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Khusus demi pos THR , Iqbal menyerahkan catatan khusus mengingat perdemian dana tahunan tersebut biasanya langsung habis terserap oleh melonjaknya biaya transportasi dan logistik mudik buruh di lapangan.

“Kalau dapat THR juga. THR kan telah habis buat ongkos,” tutur Iqbal.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *