Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi Pemerintah tidak akan menaik pajak baru dari pemilik rumah kontrakan yang sempat heboh sejumlah waktu belakangan.

Menkeu Purbaya menilai bila tidak ada penarikan pajak khusus kepada pemilik kontrakan. Sebab hal itu telah lumrah dilakukan sebagaimana bisnis pada umumnya.

“Enggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu, biasa aja bisnis as usual,” katanya, dikutip Minggu (16/8/2026).

Purbaya menilai bila sebagaimana bisnis pada umumnya, apabila ada pemasukan ya telah sewajibnya mereka membayar pajak. Dia kembali menegaskan bila Pemerintah tidak akan mengejar pajak baru dari pemilik kontrakan.

“Cuma bila kita akan ngejar-ngejar kontrakan, enggak ada perintah bagaikan itu. Jadi bukan pajak baru dan bisnis as usual saja gitu, biasa aja,” tegas dia.

Semasih belumnya Kemenkeu berencana memperluas basis pajak pada 2027 demi meningkatkan penerimaan negara. Salah satu yang difokuskan ada kelompok dan sektor yang dinilai masih belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajak.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan membeberkan, kebijakan itu menjadi untukan dari strategi perpajakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2027.

Sebagai contoh, pihak pemerintah menyaksikan potensi pajak dari kepemilikan rumah makin dari satu unit. Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan berakibat dapat menjadi objek pajak.

“Contohnya, bila misalkan orang punya rumah makin dari satu, kan enggak barangkali juga rumahnya ditinggali seluruh. Pasti ada yang disewakan, dikontrakkan,” katanya dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan virtual, dikutip Senin (10/8/2026).

Tak lama setelahnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ikut buka suara soal wacana pajak kontrakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawati menyebutkan bila Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, salah satu arah kebijakan umum perpajakan merupakan memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada. Untuk pajak kontrakan yang disebutkan, ia menyebut bila itu bukan hal baru.

“Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud. Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai bersama ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Soal penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027, Inge menyebut hal itu dilakukan bersama mempertimbangkan berbagai aspek antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat sekitar.

“Hingga pada saat ini, masih belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” lanjutnya

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *