MediaMerdeka.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan pandangannya terkait perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang pada saat ini tengah bergulir di parlemen. Para tersangka usaha menginginkan agar regulasi baru tersebut dirancang secara proporsional. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja dipandang mutlak diperlukan, namun tidak boleh mengesampingkan daya tahan korporasi dalam menciptakan serta memperluas lapangan pekerjaan.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan yang berat sebelah dapat memicu keraguan untuk korporasi yang berencana menjalankan ekspansi bisnis.
“Kami khawatir bila nantinya RUU itu tidak berimbang dan cuma fokus di dalam perlindungan, itu akan amat memengaruhi kondisi dunia usaha. Terutama kekhawatiran kami dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan,” ungkap Shinta di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Shinta, perumusan beleid ini wajib meletakkan keberlangsungan hidup dunia usaha sebagai motor utama penggerak ketersediaan lapangan kerja. Ia menekankan bahwa perlindungan pekerja wajib berjalan beriringan bersama realitas kemampuan korporasi menyikapi fluktuasi ekonomi. Mengacu pada sejarah panjang dinamika ketenagakerjaan di Tanah Air, ia menginginkan regulasi yang baru tidak memicu kemunduran.
Aturan ketenagakerjaan di masa mendatang, lanjutnya, wajib bersifat adaptif terhadap pergeseran tren ekonomi dan kebutuhan industri. Regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi obat penawar sementara untuk konflik hubungan industrial pada saat ini, namun juga menjadi pijakan yang progresif untuk pertumbuhan ekonomi nasional jangka panjang.
Terkait proses legislasi, Shinta memaparkan bahwa pihak pengusaha dan perwakilan serikat buruh semasih belumnya telah dipertemukan dalam sebuah forum tim kecil yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuan awal dari pembentukan tim tersebut merupakan demi merumuskan draf substansi aturan secara mufakat.
Sayangnya, upaya demi menyatukan visi kedua belah pihak ternyata tidak berjalan mulus. Terdapat jurang pemisah yang cukup dalam antara perspektif dunia usaha dan tuntutan dari kelompok pekerja.
“Karena memang posisinya amat lebar, di sini perbedaan posisi. Tentunya bila diketahui serikat-serikat pekerja ini juga cukup luas, cukup sejumlah dan katanya mereka agak sulit demi dapat berkompromi secara jelas,” papar Shinta mengurai kendala di meja perundingan.
Merespons perbedaan yang sulit dijembatani tersebut, Apindo dan pihak serikat pekerja akhirnya memilih demi menyerahkan dokumen aspirasi serta draf pandangan masing-masing secara terpisah kepada DPR.
Saat ini, kelanjutan proses legislasi amat bergantung pada langkah pihak pemerintah. Eksekutif dijadwalkan akan dalam waktu dekat menyetorkan tim perwakilannya ke DPR demi memengawali pembahasan draf makin lanjut. Melalui tahapan baru ini, Apindo menaruh harapan besar agar produk hukum yang dihasilkan kelak mampu menyerahkan solusi win-win.
“Kita menginginkan nantinya dapat memiliki undang-undang yang benar-benar dapat berdampak positif demi seluruhnya,” tutup Shinta, seraya menekankan pentingnya regulasi yang mengayomi kesejahteraan pekerja sekaligus menyerahkan ketentuan iklim usaha untuk korporasi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

