MediaMerdeka.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengtidak berhasilkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh serta menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026) menyebutkan, pengungkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berdasarkan hasil penyelidikan sejak awal Mei 2026.
Dalam operasi pada 23 Juni 2026, petugas menangkap JF yang diduga berperan sebagai tekong dan Z yang diduga bertugas mengendalikan pengangkutan di darat.
Keduanya diamankan setelah mobil Honda HR-V yang mengangkut sabu dihentikan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Petugas menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan demi komunikasi jaringan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sabu tersebut dijemput memakai kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand melalui metode ship to ship bersama kapal asing semasih belum dibawa menuju pesisir Aceh.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yakni MJ dan MHL,” kata Eko sebagaimana diwartakan Antara.
Penyidik telah menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih menjalankan pengejaran terhadap keduanya.
Selain itu, penyidik mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan yang digunakan mengangkut sabu.
Dari pemeriksaan, Z mengaku dijanapabilan upah Rp30 juta demi setiap karung sabu yang sukses diangkut atau sekitar Rp390 juta, sementara itu J dijanapabilan sekitar Rp400 juta sebagai tekong.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, menjalankan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi, serta mengembangkan kasus demi mengungkap jaringan internasional yang terkait bersama penyelundupan tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

