Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Pernyataan itu disampaikan KPK sebagai respons atas gugatan praperadilan yang diajukan Asrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut diajukan demi menguji keabsahan status tersangka Asrul dalam perkara dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penetapan Asrul sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 44 Undang-Undang KPK lantaran didukung makin dari dua alat bukti yang sah.

“Termohon menaikkan ke tahap penyidikan bersama Sprindik umum dan penyidik termohon telah mengumpulkan makin dari 2 alat bukti yakni pemeriksaan saksi, ahli, dokumen/bukti elektronik, dan hasil audit BPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurut Budi, setelah alat bukti dinilai cukup, KPK menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Asrul demi memperdalam proses penyidikan.

“Termohon menetapkan surat penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon menerbitkan Sprindik atas nama pemohon demi memperdalam penyidikan atas diri pemohon,” lanjutnya.

KPK juga membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penahanan Asrul.

Budi mengonfirmasi penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang disertai Berita Acara Penahanan serta telah memenuhi ketentuan dalam KUHAP.

Semasih belumnya, KPK menahan Asrul Aziz Taba bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji.

Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. KPK telah menahan Yaqut sejak 12 Maret 2026. Selain Yaqut KPK juga telah menahan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, pada 17 Maret 2026.

Para tersangka dijerat bersama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *