MediaMerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemabacaan putusan atas 29 permohonan uji materi undang-undang pada, Senin (29/6/2026). Dari puluhan perkara tersebut, dua di antaranya terkait UU Polri dan UU Peradilan Militer.
Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mengawali pukul 13.30 WIB. Selain dua perkara tersebut, MK juga akan memutus gugatan dari berbagai elemen masyarakat sekitar.
Salah satu yang menyedot perhatian merupakan gugatan calon kepala daerah DKI Jakarta, Dharma Pongrekun, terkait UU Kesehatan.
Dalam perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026, mantan Wakil Kepala BSSN itu mempersoalkan ketiadaan indikator tentu mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah dalam regulasi tersebut.
Tak cuma itu, MK juga bakal menentukan nasib aturan main pemilihan kepala daerah serta batas usia calon kepala desa.
Empat kalangan akademisi menuntut penegasan agar Pilkada tetap dilakukan secara langsung, sementara dua kalangan akademisi lainnya berjuang agar pengalaman organisasi dapat menjadi kompensasi batasan usia minimal calon kades.
Secara keseluruhan, terdapat 29 undang-undang yang akan diputuskan pada hari ini.
Beberapa di antaranya meliputi perkara nomor 193/PUU-XXIV/2026 terkait UU Kepihak kepolisianan (UU Polri), serta perkara nomor 178/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Peradilan Militer dan UU aparat TNI.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan demi UU MD3, UU HAM, hingga UU Migas.
Rangkaian putusan ini diharapkan menyerahkan ketentuan hukum atas berbagai pasal kontroversial yang dinilai bersinggungan langsung bersama hak konstitusional masyarakat sekitar negara. (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

