MediaMerdeka.com – Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat (30) bersama pasal berlapis usai menyekap dan menyiksa kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29), secara keji selama bertahun-tahun. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, menegaskan komitmennya demi menuntut hukuman terberat untuk Taufik. Tersangka dipersangkakan bersama Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka bersama pasal yang seberat-beratnya,” tegas Rudi di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Rudi juga mengimbau masyarakat sekitar demi mengawal proses hukum ini agar penderitaan pihak korban terbayar bersama ganjaran yang setimpal di pengadilan.
“Mohon dukungan seluruhnya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal,” katanya.
Kasus kekerasan yang menimpa Yuvita meninggalkan luka mendalam. Selama disekap di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, ia merasakan penyiksaan fisik yang brutal.
Akibatnya, Yuvita kini menderita cacat fisik serius hingga tidak mampu berbicara, mendengar, serta berjalan bersama normal.
Rudi bahkan mengaku amat terpukul bersama kasus ini dan menekankan pentingnya perlindungan untuk kaum wanita agar merasa aman di mana pun mereka berada.
“Sewajibnya wanita-wanita, kita seluruh dalam keadaan aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita seluruh,” ucap Rudi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

