Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Dokter kecantikan Richard Lee mengawali membuka strategi pembelaannya dalam kasus dugaan peredaran produk kosmetik yang kini menyeretnya ke meja hijau.

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), Richard Lee dan tim kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa salah sasaran. Produk yang dipermasalahkan oleh pelapor, yakni Dokter Detektif atau Doktif, justru dibeli dari toko online lain yang disebut tidak memiliki hubungan bersama dirinya.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyebutkan ada dua transaksi yang menjadi dasar dakwaan jaksa, yakni pembelian produk melalui akun Graba Shop pada 12 Oktober 2024 dan akun Raycells Shop pada 23 Oktober 2024.

Menurut Faizal, kedua akun tersebut bukan milik kliennya dan tidak memiliki hubungan kerja sama bersama Richard Lee maupun bisnis yang dikelolanya.

“Tadi telah kami jelaskan bahwa ada seseorang yang membeli barang dari akun Graba Shop yang bukan dimiliki oleh dr Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun,” kata Faizal usai persidangan.

Ia menegaskan tidak ada aliran dana dari transaksi tersebut kepada Richard Lee. Karena itu, pihaknya menilai ada kekeliruan dalam penentuan pihak yang wajib dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Nah, titik ini 12 Oktober ini dijadikan suatu tindak perkara tindak pidana yang dituduhkan ke dr Richard. Tapi dr Richard sendiri tidak ada hubungan kerja sama apa pun, tidak kenal, tidak menyambut baik aliran uangnya,” ungkapnya.

Argumen serupa disampaikan demi transaksi kedua yang dilakukan melalui akun Raycells Shop.

“Nah, dr Richard juga tidak ada keterkaitan apa-apa bersama akun ini dan orang ini. Uang dari pembeliannya pun tidak mengalir ke dr Richard,” ujar Faizal.

Tak cuma mempersoalkan asal pembelian produk, tim kuasa hukum juga menyerang dasar dakwaan dari sisi waktu dan lokasi kejadian.

Mereka mengklaim Richard Lee tidak berada di lokasi yang disebut dalam dakwaan pada tanggal terjadinya transaksi.

Faizal menyebutkan, pada 12 Oktober 2024, saat transaksi pertama disebut terjadi, Richard Lee sedang berada di Singapura. Sementara pada 23 Oktober 2024, suami Reni Effendi itu berada di Jakarta demi menjalankan podcast.

“Oleh lantaran itu, kami menyampaikan pada hari ini bahwa tanggal 12 Oktober tersebut, dr Richard sedang berada di Singapura,” beber Faizal.

“Pada tanggal 23 Oktober tersebut, dr Richard sedang menjalankan podcast di Jakarta bersama salah satu calon kepala daerah di DKI Jakarta,” sambungnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai perkara tersebut mengandung unsur error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *