MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung merespons sorotan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mempertanyakan cepatnya proses kasasi perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kejagung, percepatan penyelesaian perkara justru sejalan bersama asas peradilan yang cepat dan menyerahkan ketentuan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan putusan kasasi merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan ranah Kejaksaan Agung.
“Wah itu kewenangan pengadilan, bukan ranah kami. Tetapi bila dari segi penegakan hukum kami mengapresiasi, malah bagus lantaran sesuai asas cepat berakibat dapat menyerahkan ketentuan hukum,” kata Anang kepada MediaMerdeka.com, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Anang menanggapi kritik Rieke yang muncul usai sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semasih belumnya, Rieke menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses kasasi perkara tersebut.
Ia menyoroti rentang waktu antara distribusi berkas kepada majelis hakim dan keluarnya putusan kasasi yang cuma berselang satu hari.
Berdasarkan data yang disampaikan Rieke, berkas perkara diterima Sekretariat MA pada 14 Januari 2026, lalu didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026. Putusan kasasi lalu dijatuhkan pada 13 Maret 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai indikasi “paket kilat”.
Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan tuduhan, melainkan untukan dari pengawasan publik terhadap proses peradilan.
Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga mengimbau Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, hingga Kejaksaan Agung menjalankan fungsi masing-masing apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam proses peradilan.
Menanggapi hal tersebut, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan demi mengevaluasi putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak dalam kapasitas kami mengevaluasi keputusan majelis hakim,” ujarnya.
Menurut Anang, pihak yang merasa dirugikan atau menilai terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan dapat memakai mekanisme hukum yang telah tersedia.
“Silakan ajukan permohonan tersebut ke pengadilan apabila terdakwa atau terpidana merasa dirugikan atau ada kelalaian terhadap putusan yang telah inkracht. Ada mekanisme atau instrumen hukum lain bersama upaya hukum lain bagaikan PK, itu haknya dan diatur dalam undang-undang,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

