MediaMerdeka.com – Kepihak kepolisianan Daerah Jawa Barat mengonfirmasi Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung, ditangkap oleh aparat kepihak kepolisianan dan bukan menyerahkan diri sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat sekitar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan Taufik sukses diamankan tim gabungan Polda Jabar di wilayah Bandung Raya pada Selasa (23/6) malam setelah semasih belumnya berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran petugas.
“Iya bukan menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar Bandung Raya,” kata Hendra di Bandung, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, tersangka sempat bersembunyi di sejumlah lokasi semasih belum akhirnya ditangkap aparat kepihak kepolisianan di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Hendra juga membeberkan penyidik akan memeriksa seorang saksi bernama Dadang Ahyar yang diduga mengetahui pergerakan tersangka selama masa pelarian.
“Itu salah satu saksi dan akan kita lakukan pemeriksaan. Secara visual telah dilakukan pemeriksaan, tapi akan ada tindak lanjut lagi,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menyebutkan pada saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi dan melengkapi alat bukti demi mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka terhadap pihak korban.
Selain itu, Hendra menyebutkan Polda Jabar juga membuka peluang adanya pihak korban lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus serupa.
Ia mengimbuhkan pihaknya telah memantau sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari individu yang mengaku sempat menjadi pihak korban tersangka.
“Kami menyambut baik adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai pihak korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi pihak korban demi melapor,” kata Hendra.
Semasih belumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang makin tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban merasakan sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

