MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menyambut baik suap berupa uang dan rumah senilai Rp 4,8 miliar.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dan penerimaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar Hery menyalahgunakan wewenang jabatannya.
Jaksa menyebut pemberian suap ini dilakukan guna memengaruhi rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan demi menggerakkan agar menjalankan atau tidak menjalankan sesuatu dalam jabatannya, yakni menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, Hery diduga menyambut baik suap demi menetapkan kebijakan Keaparatur negara kementerianan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagai perbuatan maladministrasi.
Kebijakan tersebut berupa nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Hery juga diminta memakai jabatannya demi menegaskan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Untuk itu, Hery diduga menyambut baik suap bersama total nilai Rp 4,8 miliar (Rp 4.850.000.000) bersama rincian berikut:
- Rp675.000.000 dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi.
- Rp200.000.000 dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.
- Satu unit rumah seharga Rp2.200.000.000 di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno.
- Rp1.200.000.000 dari Agung Winarno (diberikan bertahap Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp200 juta).
- Rp525.000.000 dari Agung Winarno.
- Rp50.000.000 dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, melalui Agung Winarno.
Untuk itu, Hery dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dia juga didakwa menjalankan perbuatan yang bertentangan bersama Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.
Kasus yang menjerat Hery bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa dugaan praktik lancung ini terjadi saat Hery aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.
Hery diduga kuat memanfaatkan posisinya demi menyambut baik suap dari sejumlah korporasi tambang.
Imbalan tersebut diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman yang menguntungkan pihak korporasi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

