MediaMerdeka.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF alias B (28) yang diduga memperjualbelikan senjata airgun secara ilegal. Pelaku diamankan di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sekitar mengenai praktik jual beli airgun melalui aplikasi WhatsApp.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian menjalankan penyelidikan bersama teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Tim menjalankan penyelidikan demi memperoleh barang bukti airgun tersebut bersama teknik undercover buy bersama menghubungi yang diduga sebagai tersangka dan memesan airgun jenis WG 321 warna hitam,” kata Pandu dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Setelah harga disepakati, pihak kepolisian mengatur pertemuan bersama tersangka di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok. Saat transaksi berlangsung, MF langsung ditangkap.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata jenis airgun yang dibawa tersangka,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, MF mengaku telah menjalankan bisnis jual beli airgun sejak 2023. Ia juga mengaku menjalankan modifikasi atau upgrade senjata di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 KUHP tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, dan Senjata Lain bersama ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

