MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat hiburan keluarga di Jakarta. Dua lokasi bernama “Disney Timezone” dan “Sky Timezone” digerebek pihak kepolisian lantaran menjalankan aktivitas judi terselubung bersama omzet fantastis mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menybut 69 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka mencakup pemilik usaha, pegawai, hingga para pemain yang tertangkap basah di lokasi.
“Penyidik telah menetapkan 69 tersangka yang terdiri dari tiga orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, setelah itu 19 orang yang merupakan pegawai, serta 47 orang merupakan sebagai pemain,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Siasat Voucher dan Mesin Ketangkasan
Sementara Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menerangkan bahwa tempat judi tersebut dikemas menyerupai pusat permainan ketangkasan kalangan anak.
Berbagai mesin bagaikan slot game, roulette, hingga tembak ikan disediakan demi menjaring pemain.
Modusnya, pemain menyetor uang tunai atau transfer demi memperoleh voucher. Jika menang, poin yang terkumpul ditukarkan kembali menjadi uang melalui wasit yang berjaga.
Dari operasi ini, pihak kepolisian menyita uang tunai Rp1,3 miliar, emas 21,95 gram, brankas, serta 39 unit mesin permainan.
Gurita Judi Online dan Live Pornografi “HOT51”
Tak berhenti di judi fisik, Polda Metro Jaya juga membongkar sindikat internasional melalui aplikasi “HOT51” yang menyaapabilan judi online sekaligus live streaming pornografi.
Sindikat ini memanfaatkan korporasi payment gateway demi mencuci uang hasil kejahatan guna mengelabui sistem perbankan.
“Untuk meraup keuntungan, sindikat ini menjalankan pengelabuan sistem perbankan nasional bersama memakai saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, lalu virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening korporasi milik PT KAJP,” jelas Iman.
Dalam pengembangan kasus aplikasi ini, pihak kepolisian memblokir 118 rekening dan menyita uang tunai sebesar Rp14,9 miliar.
Selain menetapkan sembilan tersangka individu, termasuk dua direktur korporasi payment gateway, pihak kepolisian juga menjerat lima korporasi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang menjalankan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream,” tegas Iman.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

