MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya permintaan uang yang dilakukan di loket Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua orang berinisial NKY dan GPA selaku biro jasa oleh penyidik KPK.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.
“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Budi juga menerangkan, bahwa apabila biro jasa tidak menyerahkan uang tambahan di loket Kanim Denpasar, maka pengajuan berkas terkait izin tinggal WNA tidak diproses.
“Jika biro jasa tidak menyerahkan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, bagaikan pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA,” tandas Budi.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi bersama kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung menjalankan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan demi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

