MediaMerdeka.com – Musisi Syahravi menginformasikan balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat setelah namanya disebut secara terbuka dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata.
Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief menyebutkan laporan tersebut telah didaftarkan pada Selasa (23/6/2026) bersama dugaan pelanggaran Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 434 KUHP.
“Klien kami amat keberatan lantaran perbuatan itu tidak benar. Apalagi menyebutkan nama lengkap klien kami. Dengan pemberitaan itu amat menjatuhkan harkat martabat dan juga kepercayaan publik kepada klien kami,” kata Elza Syarief saat mendampingi sang klien dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Pihak Syahravi membantah tudingan bahwa kliennya memakai lagu Di Antara Kata tanpa izin.
Menurut mereka, Syahravi justru terlibat dalam proyek album tribute 45 Tahun Berkarier Fariz RM atas penunjukan produser berinisial SN dan bekerja berdasarkan kontrak.
“Semua yang saya kerjakan terkait Mas Fariz RM, kita ada kontrak kerjanya bersama Pak SN. Jadi seluruh yang saya lakukan, termasuk ketika mengangkutkan lagunya, ada di dalam kontrak kerja saya bersama Pak SN,” ujar Syahravi.
Ia juga mengaku sempat bertemu bersama Fariz RM semasih belum lagu tersebut dirilis. Menurutnya, saat itu pelantun Sakura tersebut menyerahkan respons positif terhadap aransemen yang dibuatnya.
“Semasih belum rilis saya sempat ketemu Mas Faris demi mengonfirmasi bahwa beliau senang bersama hasilnya. Waktu itu beliau senang. Alhamdulillah kita lanjut, maju lagi lagunya rilis,” ucapnya.
Sebagai bentuk bantahan, Syahravi turut memperlihatkan video di mana Fariz RM memuji interpretasi dan aransemen lagu tersebut.
Kasus ini bermula setelah Fariz RM menginformasikan dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata ke Polda Metro Jaya.
Fariz semasih belumnya menyebut Syahravi telah memproduksi, merilis, mengedarkan secara komersil, hingga mengangkutkan lagu tersebut tanpa izin hak cipta yang sah, meski telah tiga kali diperingatkan.
Namun, Syahravi membantah tudingan tersebut. Ia menilai persoalan yang terjadi merupakan hubungan hukum antara Fariz RM dan SN selaku pihak yang menggagas proyek album, bukan dirinya sebagai musisi yang menjalankan pekerjaan berdasarkan kontrak.
“Yang kita mau luruskan pada hari ini merupakan yang diberitakan pada hari semasih belumnya itu tidak benar. Tidak ada satu pun yang saya lakukan terkait proyek ini yang melangkah di luar kontrak kerja yang saya punya,” kata Syahravi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

