MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang demi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Pasalnya, KPK menemukan adanya penerimaan uang di loket layanan kantor imigrasi di daerah yang disetorkan biro jasa demi didistribusikan kepada oknum-oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya berpotensi menetapkan tersangka baru dari kantor imigrasi daerah dan pusat apabila memperoleh kecukupan alat bukti.
“Tentunya terbuka kebarangkalian (penetapan tersangka baru), berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh nantinya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
“Adapun pada saat ini penyidik masih fokus demi melengkapi berkas perkara para pihak yang telah ditetapkan tersangka,” tambah dia.
Semasih belumnya, Budi menyebutkan penyidik mendalami setoran oleh biro jasa kepada pihak kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap enam saksi di Polresta Denpasar, Bali.
Keenam saksi itu merupakan I Gede Arya Wijaya selaku Direktur CV Visa Agung Bali; Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti yang merupakan Staf Operasional CV Visa Agung Bali; Santika Dewi selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali; Marcellena Nirmala Chrisna Moeri yang merupakan Wiraswasta; Agnes Natalia Tanuwijaya selaku Wiraswasta; dan Audria Rama Dhani yang merupakan Staf PT Bali Soft.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai bersama tarif PNBP-nya,” ujar Budi.
“Di mana apabila para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan ijin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’,” tandas dia.
Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi bersama kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung menjalankan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan demi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

