MediaMerdeka.com – Pemerintah resmi mengandalkan platform e-commerce domestik demi memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi para mitranya (merchant).
Kebijakan strategis yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan ini mengawali diimplementasikan secara efektif per Rabu, 1 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, membeberkan bahwa proses koordinasi bersama para pengelola lokapasar (marketplace) terus berjalan secara intensif demi mematangkan transisi ini.
DJP mengonfirmasi infrastruktur digital mereka telah siap diintegrasikan bersama sistem milik masing-masing platform belanja daring.
Jika berjalan sesuai rencana, surat keputusan resmi mengenai penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak akan diterbitkan bersamaan bersama tanggal peluncuran kebijakan.
Semasih belumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk pungutan baru yang membebani tersangka usaha.
Kebijakan ini murni mengubah metode penyetoran pajak, di mana sistem pembayaran mandiri oleh penjual kini digantikan oleh pemotongan otomatis oleh platform tempat mereka berniaga.
Perubahan skema ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempermudah para pedagang online dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya secara terintegrasi.
“Langkah ini diambil demi merespons keluhan dari para tersangka usaha konvensional (offline) yang merasa ada ketimpangan dalam hal kewajiban perpajakan. Tujuannya merupakan menciptakan ruang kompetisi yang adil dan setara (playing field) untuk seluruh pihak,” ujar Purbaya pada Senin lalu.
Menekan Shadow Economy dan Melindungi UMKM kecil
Selain menyetarakan kompetisi, regulasi ini dirancang demi meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor ekonomi digital serta mempersempit ruang untuk ekonomi bawah tanah (shadow economy).
Pemerintah mengidentifikasi adanya celah dari oknum pedagang digital yang selama ini tidak menyetor pajak, baik akibat minimnya edukasi maupun lantaran enggan direpotkan oleh administrasi yang rumit.
Kendati pengawasan diperketat, pihak pemerintah menjamin ekosistem usaha mikro tetap aman. Skema baru ini menegaskan komitmen perlindungan untuk tersangka UMKM.
Sesuai bersama regulasi yang berlaku, pedagang berbasis individu (orang pribadi) yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta ditentukan bebas dari pemungutan PPh ini.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

