MediaMerdeka.com – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pihak pemerintah mengawali membuka jalan penyelesaian permasalahan lahan yang telah menggantung hampir 17 tahun di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Ketentuan tersebut mengemuka dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang diselenggarakan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN bersama Keaparatur negara kementerianan Transmigrasi di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, jajaran Keaparatur negara kementerianan Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta instansi terkait lainnya.
Gelar perkara menjadi puncak dari proses panjang yang dilakukan secara cermat melalui penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga joint survey di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan survei, ditemukan 67 bidang tanah yang berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990.
Dari jumlah tersebut, 50 bidang tanah seluas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan demi ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku lantaran ditemukan adanya cacat administrasi.
Sementara itu, 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap memperoleh perlindungan hukum.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar menyangkut status sertifikat, melainkan menyangkut kewajiban negara menjaga ketentuan hukum atas kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan demi kepentingan masyarakat sekitar.
“Selama hampir 17 tahun masyarakat sekitar transmigrasi menunggu ketentuan. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami merupakan mengonfirmasi hak masyarakat sekitar terlindungi sekaligus menjaga ketentuan hukum,” ujar Iftitah.
Menurutnya, masyarakat sekitar transmigrasi datang ke kawasan tersebut lantaran memenuhi panggilan negara demi membangun wilayah baru.
Oleh lantaran itu, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum demi mengonfirmasi hak-hak mereka tidak terabaikan.
“Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemegang sertifikat bersama masyarakat sekitar transmigrasi. Yang dipertaruhkan merupakan apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut demi program transmigrasi,” katanya.
Iftitah menegaskan bahwa pihak pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum. Karena itu, setiap bidang tanah diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara wajib adil kepada seluruh pihak, namun juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat sekitar yang telah lama menunggu ketentuan terus terabaikan,” terang dia.
Lebih lanjut, Iftitah menilai penyelesaian perkara ini memiliki arti strategis, bukan cuma untuk masyarakat sekitar Muaro Jambi, namun juga untuk ketentuan hukum kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

