Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ada pihak yang menjemput Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain saat tim lembaga antirasuah menjalankan operasi tangkap tangan (OTT). Akibatnya, KPK sempat tidak dapat menemukan keduanya.

“Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga telah diketahui oleh tim,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Meski begitu, Taufik menyebutkan pihaknya terus menjalankan pencarian terhadap Suhardiman dan Zulkarnain.

“Ke sejumlah lokasi, di Kabupaten Kuansing bahkan di Pekanbaru juga tim juga telah teruntuk demi mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Taufik.

Nantinya, kata Taufik, penyidik akan mendalami siapa pihak yang membocorkan operasi senyap tersebut kepada Suhardiman dan Zulkarnain berakibat keduanya sempat menghindar.

Termakin, KPK juga menemukan adanya pihak yang diduga berupaya menyembunyikan barang bukti berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser.

Taufik menerangkan, dalam perkara ini KPK mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta.

Selain itu, diamankan pula barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Mobil tersebut diduga menjadi instrumen penyuapan oleh Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK menduga ada upaya menyembunyikan mobil Land Cruiser tersebut bersama menjualnya ke showroom milik Suwito.

“Adapun atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, Tim KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang berupaya menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni bersama cara menjual kepada showroom milik Saudara SW selaku pihak swasta. Hal ini diduga lantaran SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,” tutur Taufik.

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap SA dan ZKN demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai bersama 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Sementara itu, masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sebab, Ardiles telah diamankan makin dahulu, sementara itu Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *