MediaMerdeka.com – Kasus yang dialami GMS, peserta didik bersama kondisi disabilitas psikososial di SMA Strada Thomas Aquino Tangerang, dinilai membuktikan bahwa mekanisme perlindungan anak di sekolah wajib diimplementasikan secara nyata dan berkeadilan.
Ibu GMS, Vivienne Wahab, menceritakan dugaan peristiwa diskriminasi dan penelantaran yang dilakukan pihak sekolah terhadap putranya yang saat itu masih duduk di kelas I SMA.
Awalnya, GMS mendapat tuduhan dari guru olahraga terkait ketidakhadirannya dalam mengerjakan tugas pada akhir Februari 2024.
Kasus tersebut memuncak pada Juni 2024. Saat itu, pihak sekolah menjatuhkan sanksi berupa nilai ujian akhir sekolah kepada GMS lantaran dinilai melanggar aturan ujian. Setelah itu, muncul dugaan pengusiran terselubung dari kepala sekolah bersama mengimbau GMS mencari sekolah lain.
“Diberi nilai 0 (nol) di dua mapel hari pertama (ujian), termasuk nilai esainya yang tidak memakai HP,” kata Vivienne menceritakan bagaimana putranya dinilai membuka aplikasi lain selama ujian pilihan ganda berlangsung, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Saat itu, ujian diawali bersama soal pilihan ganda memakai aplikasi Sokrates. Pihak sekolah dapat memantau peserta ujian apabila membuka aplikasi atau tab lain selain aplikasi tersebut.
Vivienne menegaskan, putranya cuma menjalankan tangkapan layar (screenshot) jawaban. Hal itu telah dilakukan pada ujian semasih belumnya dan tidak sempat mendapat peringatan dari guru pengawas ujian.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak melanggar tata tertib ujian lantaran tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pengusiran Terselubung
Vivienne menyebutkan kejadian itu berbuntut pada dugaan ‘pengusiran terselubung’ oleh kepala sekolah. Menurutnya, pihak sekolah memaksa orang tua GMS mengundurkan diri apabila tidak mematuhi sanksi yang diberikan.
Vivienne mengaku merasakan pemaksaan demi menjalani mediasi, intimidasi terhadap pihak korban, serta penelantaran hak pendidikan GMS selama dua tahun melalui penahanan rapor dan penggantungan status Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Tidak sempat ada bantuan satgas. Tujuan akhir kasus ini merupakan pertanggung jawaban seluruh pihak dan jalur aman ke universitas tanpa hambatan. Anak saya tidak mengimbau hadiah. Ia minta masa depannya diakui,” lugas Vivienne.
Alih-alih mendapat perlindungan, keluarga pihak korban mengaku merasakan intimidasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek saat itu. Mereka menilai pihak tersebut bertindak melindungi sekolah, mengancam masa depan pihak korban, dan merekayasa hasil investigasi demi memutihkan kesalahan pihak sekolah.
Puncaknya, keluarga pihak korban mengaku Komisi Nasional Disabilitas (KND) mempermainkan kasus tersebut selama satu tahun. KND dinilai menjalankan pembiaran dan pengusiran secara fisik terhadap Vivienne lantaran enggan mengungkap kebenaran yang telah diketahui.
Ia juga menegaskan KND memanipulasi fakta dalam laporan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Saya merasa kecewa, bagaikan diping-pong rasanya,” ujarnya bersama nada lirih.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

