Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) mengklaim bila kebijakan pemungutan pajak e-commerce atau marketplace bukan hal baru yang dilakukan Pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan yang berbasis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu mengatur soal penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Dirjen Pajak lalu menyerahkan ilustrasi bahwa kebijakan ini telah diberlakukan oleh para pedagang offline yang ada di toko, pusat perbelanjaan, hingga mal. Mereka wajib demi menginformasikan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).

Sedangkan kebijakan baru ini makin menyasar ke para pedagang online. Mereka yang menjalankan jualan online melalui media internet termasuk marketplace juga akan dikenakan pajak.

“Ketika dulu transaksi sejumlah dilakukan di toko fisik, kini semakin sejumlah transaksi yang dilakukan melalui platform-platform digital. Karena itu kami sampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 2022 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru. Ini merupakan penyesuaian mekanisme administrasi perpacakan demi menyesuaikan bersama perkembangan cara masyarakat sekitar berusaha dan bertransaksi di era yang serba telah semakin digital ini,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Adapun perubahan di PMK 37/2025 makin ke mekanisme pelunasan pajak. Dari yang awalnya disetor sendiri oleh pedagang kini bakal dipungut oleh marketplace.

Dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Mekanismenya, konsumen menjalankan pembayaran melalui lokapasar, lalu lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta menginformasikannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Hanya saja ketentuan itu cuma berlaku demi pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Adapun pajak marketplace ini akan ditarik oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang resmi ditunjuk Dirjen Pajak. Meskipun berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah menyerahkan masa transisi sebulan yang menandakan kewajiban berlaku pada 1 Agustus 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *